Langsung ke konten utama

PENGERTIAN BENCANA

PENGERTIAN BENCANA  
   Menurut kami bencana merupakan serangkaian peristiwa yang mengganggu serta mengakibatka resiko terhadap yang merasakannya. Dalam UU NO 14 Tahun 2007 bencana adalah peristiwa yang mengancam dan mengganggu kebidupan dan penghidupan masyarakat , baik oleh faktor alam dan/atau non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.

PARADIGMA BENCANA
Pada awalnya manusia menganggap bahwa bwncana itu adalah musibah yang harus diterima dan harus menjadi bagian dari hidupnya seiring berjalannya waktu paradigma tersebut mulai bergeser bermula dari negara-negara maju. (sarwidi 2015).
Paradigma lama bahwa mitigasi bencana menitik beratkan pada upaya sebelum terjadinya bencana.
Dengan berjalannya waktu terjadi pergeseran paradigma lama antara lain :
  1. Respontive ( setelah terjadinya bencana) menjadi preventive
  2. Sentralstik ( terpusat) menjadi desintralistik.
  3. Tanggung jawab pemerintah semata menjadi tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.
  4. sektoral menjadi multi-sektoral.
  5. Menangani dampak menjadi mengelolah risiko.
PENANGGULANGAN BENCANA
     Penanggulangan bencana ialah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana.

JENIS- JENIS BENCANA
Jenis-jenis bencana ada tiga, berikut uraiannya:
  1. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang   disebabkan oleh alam antaralain berupa gempa bumi, tsunami, angin topan, gunung meletus, banjir, tanah longsor dan kekeringan.
  2. Bencana non-alam adalah bencana yang diakibatkan oleh serangkaian peristiwa non-alam antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi dan wabah penyakit.
  3. Bencana sosial adalah adalah bencana yang diakibatan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh manusia yang meliput konflik sosial antar kelompok maupun individu atau antarkomunikasi masyarakat dan teror.
TAHAPAN PENAGGULANGAN BENCANA 
Tahapan penanggulangan bencana di Indonesia terdapat tiga tahapan pokok antaralain:
  1. Prabencana yang mencakup kegiatan pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, serta peringatan dini seperti penanggulangan dengan pembuatan bendung dan tanggul untuk mengantisipasi benjir dan pembangunan sabo dam untuk pengendalian banjir lahar.
  2. Tanggap darurat yaitu saat terjadinya bencana yang mencakup tanggap darurat untuk meringankan penderitaan sementara seperti pengevakuasian, kegiatan search and rescue (SAR),  bantuan darurat seperti pengungsian sementara ( barak).
  3. Pasca bencana meliputi kegiatan recovery, rehabilitasi dan rekontruksi

  • Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk 
SUMBER
UU NO 24 Tahun 2007 tentang " penanggulangan bencana"

Komentar